Jakarta, fajarharapan.id – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya kabar dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri, salah satunya Listyo Sigit Prabowo.
Kabar penangkapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ini ramai diperbincangkan, Selasa (3/11/2026). Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya operasi internal yang diduga melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sejumlah nama pejabat kepolisian ikut dicatut dalam rumor itu, di antaranya Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Kombes Pol Ferly Hediyat. Namun, kebenaran informasi mengenai penangkapan maupun keterlibatan nama-nama tersebut belum dapat dipastikan.
Peredaran kabar ini memicu beragam reaksi masyarakat, terutama karena informasi yang disampaikan menyangkut institusi kepolisian dan keamanan di lingkungan pemerintahan. Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial perlu diperiksa melalui sumber resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Sejumlah pemberitaan juga menyinggung keberadaan personel Brigade Mobil (Brimob) di sekitar Markas Besar Polri. Akan tetapi, belum ada informasi terverifikasi yang memastikan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan rumor penangkapan para perwira ataupun dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Publik kini menantikan keterangan resmi dari Mabes Polri untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Klarifikasi institusi dinilai penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus mencegah penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Seskab Teddy Indra Wijaya juga belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa adanya penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula kabar mengenai penangkapan sejumlah perwira kepolisian, yang hingga kini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Dalam situasi seperti ini, penyebutan nama pejabat dalam pesan berantai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah ditangkap atau terlibat dalam suatu pelanggaran. Informasi mengenai status hukum seseorang harus bersandar pada keterangan resmi dan bukti yang jelas.
Masyarakat diharapkan tetap kritis dalam menerima informasi, khususnya kabar yang menyangkut pejabat publik dan lembaga negara. Memeriksa sumber berita serta menunggu konfirmasi dari pihak berwenang menjadi langkah penting untuk menghindari penyebaran kabar yang menyesatkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada kepastian yang dapat dipastikan dari informasi awal mengenai penangkapan sejumlah jenderal Polri maupun kaitannya dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan selanjutnya masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.(Abe)
Editor: Yuniar







