Kemenag Kembangkan ICBP untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Kemenag mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan nasional.
Kemenag mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan nasional.

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan instrumen berbasis data yang dapat digunakan untuk memetakan kondisi perkawinan masyarakat Indonesia. Inovasi tersebut diberi nama Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) dan diarahkan untuk mendukung penyusunan program peningkatan kualitas serta ketahanan keluarga.

Melalui instrumen ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai karakteristik pasangan yang menikah berdasarkan sejumlah aspek, seperti usia, latar belakang pendidikan, dan pekerjaan. Informasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, kementerian, lembaga terkait, maupun perguruan tinggi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

ICBP dirancang oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag dengan mengoptimalkan data dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Kehadiran indeks ini tidak hanya ditujukan untuk mengetahui seberapa luas masyarakat mendapatkan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), tetapi juga memberikan gambaran mengenai kondisi demografi perkawinan di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pemanfaatan data perkawinan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun kebijakan keluarga yang lebih terukur dan tepat sasaran.

Menurutnya, informasi yang tercatat dalam administrasi perkawinan memiliki nilai penting untuk memahami perubahan sosial serta berbagai persoalan yang dihadapi keluarga di Indonesia.

Karena itu, data tersebut perlu dikembangkan menjadi bahan analisis yang dapat digunakan untuk merancang kebijakan, menyusun program, dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Zayadi juga menegaskan bahwa keberhasilan program Bimbingan Perkawinan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan yang memadai sebelum membangun kehidupan rumah tangga.

ICBP Jadi Acuan Penyusunan Program Daerah

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menyebutkan bahwa informasi dalam ICBP dapat membantu pemerintah daerah mengenali persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian khusus.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian meliputi usia saat menikah, tingkat pendidikan, status pekerjaan pasangan, serta potensi terjadinya perkawinan anak.

Jaja menjelaskan bahwa indeks tersebut perlu dimanfaatkan lebih luas daripada sekadar alat untuk mengevaluasi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Pihaknya berharap ICBP dapat menjadi sumber informasi bersama yang bisa digunakan berbagai institusi untuk menentukan program penanganan sesuai kondisi wilayah.

Sebagai contoh, data mengenai usia perkawinan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi pencegahan pernikahan anak serta memperluas edukasi kepada kalangan remaja.

Sementara itu, informasi tentang tingkat pendidikan dan pekerjaan pasangan dapat digunakan untuk merancang kegiatan peningkatan literasi keuangan keluarga, pendidikan pola asuh anak, hingga program pemberdayaan ekonomi rumah tangga.

Dengan tersedianya informasi yang lebih terperinci, pemerintah daerah diharapkan mampu menentukan prioritas pembangunan keluarga berdasarkan persoalan nyata yang ditemukan di masyarakat.

Jaja berharap ICBP nantinya dapat dimasukkan sebagai salah satu referensi dalam penyusunan peta jalan ketahanan keluarga di tingkat daerah. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat memiliki landasan data yang jelas dan tidak hanya mengandalkan perkiraan.

Perkuat Kerja Sama Antarlembaga

Pengembangan ICBP juga membuka kesempatan bagi berbagai sektor untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga Indonesia.

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil pemetaan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan peraturan daerah. Kementerian serta lembaga pemerintah lainnya dapat menggunakannya untuk menyelaraskan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Di lingkungan akademik, data tersebut berpotensi menjadi bahan penelitian dan kajian ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan demografi, perkawinan, dan kondisi sosial keluarga.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki posisi penting karena menjadi lembaga pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Melalui peran tersebut, KUA dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan keluarga di tingkat daerah.

Melalui pengembangan ICBP, Kemenag ingin mendorong perubahan pemanfaatan data perkawinan agar tidak berhenti pada kepentingan pencatatan administrasi. Data tersebut diharapkan mampu menjadi dasar perencanaan berbagai program yang berorientasi pada pembentukan keluarga berkualitas, mandiri, dan memiliki ketahanan dalam menghadapi tantangan kehidupan.(YU)

Editor: Edwardi