Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berbagai laporan dan keberatan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Evaluasi tersebut akan dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan yang muncul setelah peristiwa tersebut, terutama di kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
Ia menyampaikan keprihatinan atas dampak psikologis yang mungkin dirasakan oleh para penghuni pesantren. Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta pengetahuan keagamaan masyarakat.
Johnny menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam menangani suatu perkara pidana tidak dimaksudkan untuk menciptakan pandangan negatif terhadap lembaga pendidikan Islam.
Polri, lanjutnya, juga memahami bahwa situasi penggeledahan berpotensi menimbulkan ketakutan, khususnya bagi anak-anak dan santri perempuan yang berada di lokasi.
Berdasarkan penjelasan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pembakaran, pengancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, polisi sebelumnya telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial S. Selain itu, penyidik juga melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Keluhan Masyarakat Akan Diperiksa Propam
Menyikapi berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat, Polri memastikan setiap informasi akan ditelaah melalui jalur pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Persoalan penggeledahan tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Johnny mengatakan, masukan dan kritik dari masyarakat merupakan hal yang perlu diperhatikan sebagai bahan evaluasi institusi. Pemeriksaan diperlukan agar setiap tindakan aparat dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak mengabaikan keluhan yang muncul dan akan menindaklanjutinya melalui prosedur yang tersedia.
Santri Perempuan Mendapat Pendampingan
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di lokasi yang dihuni santri perempuan turut melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan).
Petugas juga mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo guna memperhatikan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan.
Setelah rangkaian kegiatan selesai, para santri dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Untuk mengantisipasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, kepolisian turut mempersiapkan layanan pendampingan dengan menggandeng asosiasi psikologi. Fasilitas ini ditujukan bagi santri yang membutuhkan bantuan pemulihan kondisi mental.
Selain persoalan pelaksanaan penggeledahan, polisi juga menindaklanjuti keberatan terkait sejumlah barang yang dibawa dari lokasi.
Pada 31 Oktober 2026, sebagian barang telah diserahkan kembali kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan kepentingan pembuktian perkara akan diproses sesuai ketentuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan inventaris.
Pada hari yang sama, jajaran Polda Jawa Tengah juga melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus menjaga hubungan komunikasi dengan kalangan tokoh agama.
Polri Tegaskan Penegakan Hukum Harus Akuntabel
Johnny menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan keterbukaan institusi terhadap kritik dan evaluasi masyarakat.
Menurutnya, penanganan perkara pidana wajib didasarkan pada bukti yang tersedia. Di sisi lain, setiap pengaduan masyarakat harus memperoleh perhatian dan diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Polri juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat diimbau agar menyampaikan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan guna membantu kelancaran penyidikan. Polri juga meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan secara transparan, tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat dan ketentuan prosedural yang berlaku.(YU)
Editor: Edwardi







