Padang Pariaman – Wakaf bukan sekadar menyerahkan tanah atau harta, melainkan amanah besar yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Jika dibiarkan tanpa pengelolaan, aset wakaf justru berpotensi menjadi sumber mudarat. Sebaliknya, jika dikelola secara bijak, transparan, dan produktif, wakaf akan menjadi kekuatan ekonomi dan sosial yang manfaatnya terus mengalir bagi umat.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.Ag., dalam Tabligh Akbar Milad ke-114 Muhammadiyah tingkat Daerah Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (31/10/2026).
Bertempat di Kompleks Fatimah Al Furqon, Korong Bayua, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, kegiatan bertema “Menghadirkan Dakwah, Menebarkan Kebaikan untuk Umat dan Negeri” itu menjadi momentum penguatan dakwah sekaligus konsolidasi gerakan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf).
Amirsyah yang juga Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah menegaskan, aset wakaf yang diserahkan kepada Muhammadiyah harus dikelola secara kelembagaan.Mulai dari Pimpinan Pusat hingga struktur wilayah dan daerah, dengan orientasi utama kemaslahatan umat.
Menurut Amirsyah, pengelolaan wakaf tidak boleh bergantung pada figur atau dikuasai seseorang tanpa batas waktu. Masa jabatan nazir di lingkungan Muhammadiyah dibatasi maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola, profesionalitas, dan menghindari potensi penyalahgunaan aset.
“Wakaf harus tertib administrasi dan dikelola secara bijak. Jika tanah wakaf tidak dikelola dengan baik, persoalannya bukan hanya pada individu nazir, tetapi juga menjadi tanggung jawab kelembagaan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hampir setiap hari ada masyarakat yang mempercayakan hartanya kepada Muhammadiyah, sehingga pengawasan dan pengelolaan aset wakaf menjadi tanggung jawab besar organisasi.
Amirsyah juga mengangkat tradisi badoncek khas masyarakat Piaman sebagai kekuatan lokal untuk membangkitkan gerakan ZISWAF.
Menurutnya, budaya gotong royong tersebut dapat menjadi jembatan antara nilai agama dan kearifan lokal, ketika sumbangan kecil masyarakat dihimpun menjadi kekuatan besar untuk membangun masjid, sekolah, serta berbagai fasilitas sosial.
Semangat itu sejalan dengan Surah Ali Imran ayat 92 tentang anjuran menginfakkan harta yang dicintai. “Pada hakikatnya, harta umat Islam milik Allah. Melalui wakaf, harta tersebut dipersembahkan untuk memuliakan agama Allah dan mewujudkan kemaslahatan umat serta bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PDM Padang Pariaman, Dasril, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wakif, H.Bahari dan H.Bakhtiar Ali, yang telah menghibahkan tanah seluas 4.200 meter persegi untuk pengembangan Kompleks Fatimah Al Furqon.
Penyerahan aset tersebut dinilai sebagai bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan dakwah dan pendidikan Islam melalui Muhammadiyah. Kepercayaan para wakif sekaligus menjadi tanggung jawab besar bagi organisasi agar tanah dan bangunan yang telah diamanahkan benar-benar memberikan manfaat berkelanjutan.
Sementara itu, H. Bahari dan H. Bakhtiar Ali menjelaskan, lahan seluas 4.200 meter persegi tersebut telah bersertifikat. Pembangunan fasilitas yang dimulai pada 2023 juga dibiayai melalui swadaya keluarga dan masyarakat.
Alasan mempercayakan pengelolaannya kepada Muhammadiyah adalah karena organisasi tersebut dinilai memiliki sistem manajemen dan jaringan kelembagaan yang kuat. Di atas lahan itu telah dikembangkan sejumlah fasilitas, meliputi masjid, ruang tahfiz, rumah singgah, serta sarana pendukung kegiatan keagamaan dan sosial.
Pesan utama dari Tabligh Akbar ini tegas bahwa wakaf tidak boleh berhenti pada penyerahan sertifikat atau seremoni peresmian. Ada amanah, tanggung jawab, dan masa depan umat yang harus dijaga.
Muhammadiyah ditantang membuktikan bahwa aset wakaf yang dipercayakan masyarakat benar-benar dikelola secara profesional, tertib, dan produktif. Sebab, wakaf yang terlantar adalah amanah yang terabaikan, sedangkan wakaf yang dikelola dengan baik merupakan investasi amal lintas generasi.(mak)







