Membela Korupsi Atas Nama Agama?

Oleh: Duski Samad
Guru Besar Ilmu UIN Imam Bonjol Padang

Ketika Ritual Menjadi Pembelaan.
Tulisan Prof. Elfindri, Korupsi dan Kecerdasan Ritual, mengundang perenungan mendalam tentang hubungan kesalehan beragama, solidaritas kelompok, dan kejahatan korupsi.

Persoalan mendasarnya bukan terletak pada kegiatan istighasah, zikir, atau doa yang dilakukan sekelompok orang ketika seseorang menghadapi proses hukum.

Persoalannya adalah ketika ritual keagamaan berpotensi dijadikan instrumen pembenaran, perlindungan, atau tekanan sosial untuk membela tindakan yang bertentangan dengan keadilan.

Islam tidak melarang umatnya mendoakan orang yang menghadapi kesulitan, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Namun, mendoakan keselamatan seseorang berbeda dengan membenarkan kesalahannya.

Membela hak hukum seseorang merupakan kewajiban keadilan, sedangkan membela kejahatan yang diketahui kebenarannya merupakan penyimpangan moral.

Di sinilah kecerdasan ritual perlu diuji dengan kecerdasan spiritual. Ritual yang benar semestinya melahirkan kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan keberanian menegakkan kebenaran.

Nash Al-Qur’an, Larangan Membela Pengkhianatan
Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat tegas. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat” (QS. An-Nisa’ ]: 105).

Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada kedekatan pribadi, kesamaan organisasi, atau solidaritas keagamaan. Dalam penafsiran Ibn Kathir dan al-Qurthubi, prinsip tersebut berkaitan dengan kewajiban menegakkan kebenaran serta larangan membela pengkhianatan.

Allah juga berfirman, “Janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Ma’idah : 2). Membantu menyembunyikan bukti, memberikan kesaksian palsu, menghalangi pemeriksaan, atau menggunakan pengaruh untuk melindungi kejahatan merupakan bentuk pertolongan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Lebih jauh, QS. An-Nisa’ ]: 135 memerintahkan umat Islam menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, dan kerabat. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh loyalitas kelompok.

Larangan korupsi juga memperoleh landasan dalam QS. Al-Baqarah : 188 tentang pengambilan harta secara batil dan suap, serta QS. Ali ‘Imran : 161 tentang ghulul, yakni pengkhianatan terhadap amanah harta.

Membela Orang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya.
Rasulullah SAW bersabda, “Tolonglah saudaramu, baik ia berbuat zalim maupun dizalimi” (HR. al-Bukhari, no. 2444).

Ketika para sahabat bertanya bagaimana menolong orang yang berbuat zalim, Nabi menjelaskan bahwa pertolongan dilakukan dengan mencegahnya melakukan kezaliman.

Hadis ini mengubah paradigma solidaritas. Persaudaraan Islam bukanlah kesetiaan membabi buta, melainkan komitmen moral untuk menyelamatkan seseorang dari kesalahan.

Jika seseorang terbukti melakukan korupsi, pertolongan terbaik bukanlah mencari pembenaran. Melainkan mendorong pengakuan, pertobatan, pengembalian hak masyarakat, dan penerimaan tanggung jawab hukum.

Sebelum kesalahan terbukti melalui proses peradilan, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Islam tidak membenarkan penghukuman berdasarkan prasangka, sebagaimana tidak membenarkan perlindungan terhadap kejahatan.

Fikih, Fatwa, dan Amanah Kekuasaan.
Dalam fikih, membantu perbuatan dosa dikenal sebagai al-i’anah ‘ala al-itsm. Sementara fanatisme kelompok yang mengalahkan kebenaran berkaitan dengan penyimpangan ‘ashabiyyah.

Ibn Khaldun menjelaskan bahwa solidaritas kelompok dapat memperkuat masyarakat, tetapi dapat pula merusak kehidupan politik apabila digunakan untuk mempertahankan kepentingan tanpa keadilan.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menempatkan kekuasaan sebagai amanah untuk menjaga kemaslahatan. Ibn Taymiyyah dalam Al-Siyasah al-Syar’iyyah juga menekankan keadilan dan amanah sebagai prinsip pemerintahan.

Dalam hukum Islam Indonesia, Kompilasi Hukum Islam tidak secara khusus mengatur pidana korupsi. Rujukan keagamaan yang lebih langsung adalah Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VI/MUI/2000 tentang risywah, ghulul, dan hadiah kepada pejabat, yang menegaskan keharaman korupsi dan suap.

Simbol agama tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum seseorang.

Tasawuf, Dari Kesalehan Ritual Menuju Integritas.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din mengingatkan bahaya penyakit hati seperti riya’, hubb al-mal, hubb al-jah, dan ghurur: keinginan dipuji, kecintaan berlebihan terhadap harta dan kedudukan, serta keterpedayaan terhadap kesalehan sendiri.

Seseorang dapat rajin beribadah, tetapi gagal menjaga amanah. Ia dapat fasih berbicara tentang agama, tetapi kehilangan keberanian menolak penyimpangan.

Inilah kesenjangan antara kesalehan ritual dan kesalehan substantif. Ritual tidak boleh dipertentangkan dengan spiritualitas. Ritual merupakan sarana pendidikan jiwa yang semestinya melahirkan ihsan dan akhlak.

Allah menegaskan bahwa salat mencegah perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-‘Ankabut : 45). Artinya, keberhasilan ibadah perlu tercermin dalam perilaku.

Istighasah yang memohon keadilan, hidayah, dan kebenaran merupakan ekspresi spiritual yang mulia. Sebaliknya, apabila kegiatan keagamaan sengaja digunakan untuk menghalangi penegakan hukum, tindakan tersebut kehilangan legitimasi moralnya.

Agama Harus Menjadi Penjaga Keadilan.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Kerugiannya dapat mengurangi pelayanan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan hak masyarakat.

Ulama, tokoh agama, organisasi, dan komunitas keagamaan memiliki tanggung jawab menjaga independensi moral. Kedekatan dengan seseorang tidak boleh mengalahkan keberpihakan kepada kebenaran.

Ukuran keberhasilan pendidikan agama bukan hanya banyaknya ibadah, melainkan kejujuran, kepedulian, pengendalian diri, dan keberanian menolak penyalahgunaan kekuasaan.

Membela manusia adalah kewajiban kemanusiaan, tetapi membenarkan kejahatan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan.

Agama tidak boleh dijadikan tempat berlindung bagi korupsi. Justru agama harus menjadi kekuatan spiritual yang membersihkan hati, membangun integritas, dan menjaga martabat kehidupan publik.

Kesalehan sejati bukan sekadar tampak dekat dengan Tuhan dalam ritual, melainkan terbukti takut mengkhianati amanah-Nya dalam kehidupan.(DS)