Kritik Harga Nasi Ayam Rp123 Ribu di Facebook, Pria Thailand Digugat Rp476 Juta

Nasi ayam kemangi khas Thailand.
Nasi ayam kemangi khas Thailand.

Jakarta – Unggahan seorang pria di media sosial mengenai harga makanan di sebuah rumah sakit di Bangkok, Thailand, berujung pada persoalan hukum. Ia menghadapi gugatan senilai 1 juta baht atau sekitar Rp476 juta setelah mengkritik harga seporsi nasi ayam kemangi yang dijual seharga 260 baht, setara Rp123 ribu.

Kasus ini bermula ketika pria tersebut membagikan video makanan yang dibelinya melalui Facebook. Pemilik kedai yang menjual hidangan itu kemudian melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui publikasi, pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer, serta ketentuan mengenai harga barang dan jasa.

Informasi mengenai perkara tersebut dilaporkan stasiun televisi Thailand, Channel 3, pada 20 Oktober.

Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu mengungkapkan bahwa istrinya juga ikut dilaporkan dalam kasus tersebut. Keduanya kini telah berkonsultasi dengan pengacara untuk membahas kemungkinan langkah hukum selanjutnya.

Berawal dari Membawa Anak Berobat

Menurut penuturannya kepada Channel 3, ia datang ke rumah sakit untuk mengantarkan anaknya menjalani pengobatan. Setelah urusan tersebut selesai, ia memutuskan untuk membeli makanan di kantin rumah sakit.

Menu yang dipilihnya adalah nasi dengan ayam tumis daun kemangi atau holy basil, dilengkapi telur goreng. Namun, ia mengaku terkejut ketika mengetahui harga yang harus dibayar mencapai 260 baht.

Merasa harga tersebut terlalu tinggi, ia kemudian merekam makanan yang dipesannya dan mengunggah video itu ke akun Facebook. Ia tidak memperkirakan unggahan tersebut akan mendapat perhatian luas dari pengguna media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sepiring nasi dengan ayam berbumbu kemangi, telur goreng, serta wadah kecil berisi saus ikan pedas.

Mengutip laporan VNExpress, pria itu menyampaikan kekecewaannya menggunakan bahasa kasar dan menyebut nama rumah sakit tempat ia membeli makanan. Meski demikian, ia tidak mencantumkan identitas kedai yang menjual hidangan tersebut.

Unggahan itu kemudian memicu perdebatan di kalangan warganet. Dalam beberapa hari, jumlah komentar yang masuk telah melampaui 8.000, dengan banyak pengguna menyoroti harga makanan yang dianggap mahal.

Pakar Hukum Soroti Batas Kritik Konsumen

Perkara tersebut turut mengangkat pertanyaan mengenai sejauh mana konsumen dapat menyampaikan keluhan di ruang digital tanpa berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Pengacara Thailand, Monchai Chongkairattanakul, yang dikenal dengan julukan Lawyer Kaew, menjelaskan bahwa masyarakat pada dasarnya berhak menyampaikan pendapat dan memberikan kritik selama dilakukan dengan iktikad baik.

Dikutip dari Khaosod English, ia juga menerangkan bahwa ulasan terhadap sebuah restoran tidak otomatis termasuk pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer. Penilaian perlu mempertimbangkan apakah unggahan tersebut memuat informasi palsu yang dimasukkan ke dalam sistem komputer.

Dengan demikian, isi pernyataan, kebenaran informasi, dan konteks penyampaiannya menjadi aspek penting dalam menilai suatu unggahan. Kritik mengenai harga atau kualitas produk perlu dibedakan dari penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan terbuka dari pihak rumah sakit maupun pemilik kedai terkait sengketa tersebut.

Toko Kue di Phuket Pernah Kalah dalam Gugatan Serupa

Perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen akibat ulasan di internet bukan kali pertama terjadi di Thailand.

Pada Juli lalu, sebuah toko kue di Phuket mengalami kekalahan dalam perkara pencemaran nama baik senilai 5 juta baht atau sekitar Rp2,38 miliar. Gugatan itu diajukan terhadap seorang pelanggan yang memberikan ulasan satu bintang setelah membeli produk dari toko tersebut.

Dalam ulasannya, pelanggan itu mengeluhkan rasa kue yang dinilai tidak enak dan harganya terlalu mahal.

Menurut laporan The Thaiger, pengadilan menolak gugatan yang diajukan toko kue tersebut. Usaha itu juga dilaporkan telah tutup, sementara biaya perkara yang telah dibayarkan mencapai sekitar 100.000 baht atau setara Rp47,6 juta.

Dua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa ulasan konsumen di media sosial dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang serius. Di sisi lain, penilaian terhadap kritik konsumen tetap harus didasarkan pada fakta, konteks pernyataan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada munculnya komentar negatif di internet.(BY)

Editor: Edwardi