Padang – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah berlaku selama 18 tahun. Tetapi persoalan mendasar tentang keterbukaan informasi masih patut dipertanyakan. Apakah seluruh badan publik sudah memiliki dan menjalankan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diwajibkan regulasi?
Pertanyaan ini relevan di tengah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), dengan 175 badan publik lolos ke tahap presentasi dari total 461 badan publik yang dievaluasi.
PPID bukan pelengkap struktur organisasi, bukan pula sekadar nama yang dipajang di situs resmi. Keberadaannya merupakan bagian penting dari tata kelola pelayanan informasi publik. Mulai dari menerima permohonan informasi, mendokumentasikan dan menyediakan informasi, hingga memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Tanpa fungsi PPID yang berjalan efektif, masyarakat berisiko menghadapi birokrasi berbelit ketika hendak memperoleh informasi yang menjadi haknya. Badan publik semestinya tidak lagi menjadikan keterbukaan informasi sebagai slogan, sementara mekanisme pelayanan dasarnya justru tidak jelas.
Pasal 13 UU KIP mengamanatkan badan publik menunjuk PPID dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan informasi harus memiliki penanggung jawab dan prosedur yang jelas.
Jika sebuah badan publik belum memiliki PPID atau belum menjalankan fungsinya secara efektif, kondisi itu layak menjadi perhatian serius dalam evaluasi kepatuhan. Penilaian terhadap lembaga tertentu tetap harus didasarkan pada verifikasi fakta, bukan asumsi atau dugaan semata.
Dalam konteks Monev KI Sumbar 2026, pengujian keterbukaan semestinya tidak berhenti pada presentasi pimpinan, kelengkapan dokumen, maupun inovasi yang dipaparkan di hadapan panelis.
Verifikasi faktual menjadi momentum untuk memeriksa apakah PPID benar-benar berfungsi, informasi tersedia dan mudah diakses, prosedur permohonan berjalan, serta masyarakat memperoleh kepastian pelayanan. Sebab, presentasi yang meyakinkan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pelayanan informasi telah berjalan baik dalam praktik sehari-hari.
Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, sebelumnya menyampaikan bahwa tahapan presentasi terhadap 175 badan publik telah rampung pada 13–24 Oktober 2026. Tahap berikutnya adalah verifikasi faktual atau visitasi terhadap badan publik yang menempati lima besar pada setiap kategori.
“Proses ini menjadi kesempatan untuk mencocokkan komitmen yang disampaikan peserta dengan kondisi nyata di lapangan,” jelas dia.
Idham Fadhli menyebut bahwa hasilnya penting untuk memastikan bahwa predikat keterbukaan informasi tidak hanya bertumpu pada administrasi. Tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi sendiri merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana semangat Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tegasnya.
UU KIP mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, mengumumkan informasi sesuai ketentuan, serta memberikan akses terhadap informasi yang dapat dibuka.
Pengecualian memang dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pengujian konsekuensi. Artinya, badan publik tidak boleh menjadikan alasan kerahasiaan sebagai tameng untuk menutup informasi yang semestinya dapat diakses masyarakat.
Kini, menjelang pengumuman hasil Monev KI Sumbar pada Desember 2026, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang akan meraih predikat informatif, melainkan apakah badan publik sungguh-sungguh siap mempertanggungjawabkan keterbukaan mereka.
Setelah 18 tahun UU KIP berlaku, keberadaan PPID dan berfungsinya layanan informasi semestinya menjadi fondasi, bukan lagi pekerjaan rumah yang terus ditunda. Publik berhak menuntut pelayanan informasi yang nyata, sementara badan publik wajib membuktikan kepatuhannya melalui tindakan, bukan sekadar janji.(mak)







