Padang – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik prostitusi di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Hotel Mervit, Jalan Purus II. Selain mengamankan pria berinisial AA, petugas juga menemukan seorang perempuan berinisial TS bersama seorang laki-laki di salah satu kamar hotel tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang melibatkan seorang pria di kawasan Purus II. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sumbar melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mulai mengikuti pergerakan pria tersebut hingga ke Hotel Mervit. Setibanya di lokasi, polisi mengamankannya untuk dimintai keterangan terkait tujuan kedatangannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut diduga mengakui adanya transaksi dengan pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan jasa prostitusi. Polisi kemudian memeriksa telepon genggam miliknya dan menemukan sejumlah percakapan yang diduga berhubungan dengan transaksi tersebut.
Sekitar pukul 01.10 WIB, petugas melanjutkan pemeriksaan dengan mendatangi salah satu kamar hotel. Di dalam kamar itu, polisi menemukan seorang perempuan bersama tamu laki-laki.
Ketika petugas melakukan tindakan di lokasi, tamu laki-laki tersebut melarikan diri. Polisi sempat melakukan pengejaran, tetapi hingga pengungkapan awal dilakukan, pria itu belum berhasil ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, perempuan yang berada di kamar hotel memberikan keterangan bahwa hubungan intim dengan tamu laki-laki tersebut dilakukan berdasarkan pengaturan pria yang diamankan polisi. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak.
Pria yang diamankan diketahui bernama Andre Alfaridzi, kelahiran Padang, 3 Mei 2001, dan tercatat bekerja di sektor swasta. Adapun perempuan yang ditemukan di kamar hotel berinisial TS, kelahiran 24 Oktober 2005.
Usai melakukan pengungkapan, petugas mengumpulkan barang bukti, mencatat keterangan saksi, serta mendokumentasikan kegiatan di lokasi. Pria yang diamankan bersama perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, IPTU Rozi Aidel, S.H., tercatat sebagai pihak yang menyampaikan laporan pengungkapan kasus tersebut.
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan pria yang diamankan, alur transaksi yang terjadi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas tersebut. Polisi juga perlu mengkaji lebih lanjut apakah terdapat unsur eksploitasi atau dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam perkara ini.
Dalam laporan awal, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan barang bukti untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kasus tersebut. Selama proses hukum berlangsung, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, disertai perlindungan terhadap pihak yang berpotensi menjadi korban.(Yu)
Editor: Edwardi







