Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gudang penyimpanan Mifan, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AW (50) dan D (49).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya tujuh paket sabu dengan berat kotor total sekitar 3 gram.
Kedua pria tersebut diamankan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di gudang tersebut.
Berbekal laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat kejadian, petugas menemukan AW dan D, lalu membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di gudang dengan disaksikan oleh dua petugas keamanan Mifan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak kacamata berwarna merah yang berisi tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket tersebut, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat isap sabu atau bong yang masih terpasang kaca pirek dengan sisa pemakaian, sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmad Deddy,, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Ia pun mengimbau warga agar segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Usai diamankan, kedua pria bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang kembali mengajak masyarakat untuk turut membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap barang terlarang tersebut. Penanganan perkara tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.(des*)







