Hukrim  

Polisi Amankan Pria 46 Tahun di Sijunjung, 14 Paket Diduga Sabu Disita

Wiraswasta Asal Sinyamu Tanjung Gadang Sijunjung Diciduk Polisi.
Wiraswasta Asal Sinyamu Tanjung Gadang Sijunjung Diciduk Polisi.

Sijunjung – Seorang pria berinisial BK alias Ikos (46), yang bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. BK ditangkap di sebuah rumah papan yang terletak di tepi Jalan Lintas Sumatera, Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu.

Kapolsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas di rumah tersebut. Lokasi itu dicurigai sering digunakan untuk penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan. Di tempat itu, petugas kemudian mengamankan BK.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Proses tersebut turut disaksikan Kepala Jorong Polak Sinyamu, Syafarudin (36), serta seorang warga bernama Baten (53).

AKP Welly mengatakan, barang yang diduga sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Draco Click yang terletak di samping bantal di atas tempat tidur. Kepada petugas, BK mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 14 paket yang diduga sabu dalam plastik bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat isap sabu atau bong, dua plastik pipet yang diduga digunakan sebagai alat takar, dua korek api, tiga plastik bening, dua unit telepon genggam merek Ifinex dan OPPO, serta satu bungkus rokok Draco Click.

Setelah penangkapan, BK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Sijunjung. Selanjutnya, terduga pelaku menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Tanjung Gadang menegaskan akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.(des*)