Agam, fajarsumbar.com – Pemerintah Kabupaten Agam terus memantapkan langkah dalam merealisasikan pembangunan hunian tetap (huntap) di Padang Mardani, Kecamatan Lubuk Basung. Pembangunan di atas lahan seluas delapan hektare tersebut tetap dilanjutkan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat pembahasan perkembangan penentuan lokasi huntap yang berlangsung di Ruangan Kapolres Agam, Senin (5/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor untuk memastikan proses pembangunan berjalan terarah, dengan memperhatikan ketentuan hukum serta kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi AR, didampingi Kapolres Agam. Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Agam, Camat Lubuk Basung, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Agam, serta Kasi Trantibum Kecamatan Lubuk Basung.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Persiapan pembersihan lahan atau land clearing menjadi salah satu tahapan penting sebelum pekerjaan pembangunan huntap dilaksanakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemkab Agam juga telah memfasilitasi musyawarah lanjutan di Aula Kantor Camat Lubuk Basung, Jumat (2/10/2026). Pertemuan itu melibatkan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Manggopoh Ridwan Dt. Tumbijo, perwakilan ninik mamak, unsur kepolisian, Wali Nagari Manggopoh, Camat Lubuk Basung, serta 18 orang kemenakan dan petani penggarap di lahan eks HGU 1.
Dalam musyawarah tersebut, pembahasan difokuskan pada persoalan dana kerohiman dan pelepasan lahan. Pemerintah telah menawarkan tambahan dana kerohiman sebagai bentuk kompensasi kemanusiaan kepada petani penggarap, tetapi tawaran itu belum mencapai kesepakatan bersama.
Para petani penggarap mengusulkan relokasi ke lokasi lain. Namun, usulan tersebut dinyatakan tidak dapat diakomodasi pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas pembangunan huntap. Perbedaan pandangan ini menjadi perhatian pemerintah agar dapat ditangani secara terukur tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi AR, menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap merupakan bagian penting dari upaya penanganan kebutuhan tempat tinggal masyarakat terdampak bencana. Oleh sebab itu, prosesnya perlu dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pembangunan hunian tetap ini merupakan bagian dari upaya penanganan kebutuhan hunian masyarakat terdampak bencana. Setiap tahapan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan situasi di lapangan serta mengantisipasi potensi konflik sosial,” ungkap Sekda.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemkab Agam memutuskan tahapan land clearing dan pembangunan huntap Padang Mardani tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Keputusan ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal program penyediaan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal pascabencana.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Polres Agam akan melakukan pengamanan apabila muncul penolakan, keberatan, atau intervensi di lapangan. Penanganan setiap persoalan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan terkendali.

Di sisi lain, Kesbangpol Kabupaten Agam diminta memperkuat deteksi dini terhadap potensi konflik sosial. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta mendorong penanganan persoalan secara tepat sebelum menimbulkan gangguan yang lebih luas.
Pemkab Agam memandang koordinasi dan komunikasi antarpihak sebagai unsur penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan. Dengan pemantauan kondisi lapangan serta pelaksanaan prosedur yang berlaku, setiap tahapan diharapkan dapat berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Pembangunan huntap Padang Mardani diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana. Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai rencana, sekaligus mengantisipasi potensi persoalan sosial melalui koordinasi lintas sektor dan penegakan ketentuan hukum.
Dengan tahapan pembangunan yang tetap berjalan, harapan menghadirkan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana terus diupayakan. Pemkab Agam menegaskan pentingnya pelaksanaan yang tertib, terukur, dan sesuai aturan agar tujuan pembangunan dapat tercapai serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.(Iban/Adv)







