Jakarta — Mochamad Subchi Azal Tsani atau yang dikenal dengan nama Mas Bechi kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang. Terpidana perkara pemerkosaan santriwati tersebut harus kembali berada di balik jeruji setelah program pembebasan bersyarat yang diperolehnya pada 2025 dicabut.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Taar, mengatakan Bechi kembali diterima di lapas pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.
Menurut Christo, Bechi datang dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Setibanya di lapas, yang bersangkutan mengikuti seluruh tahapan penerimaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB,” ujar Christo, Kamis (8/10/2026).
Petugas kemudian melakukan proses administrasi ulang terhadap Bechi sebelum menempatkannya di dalam lapas. Tahapan tersebut antara lain meliputi pendataan, perekaman sidik jari, serta pembaruan data pada sistem pemasyarakatan.
Untuk sementara, pihak lapas tidak menempatkan Bechi bersama warga binaan lainnya. Ia akan berada di sel khusus sebagai langkah antisipasi mengingat perkara yang menjeratnya sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu,” kata Christo.
Mengenai berapa lama Bechi harus menjalani kembali masa tahanannya, pihak Lapas Kelas I Malang belum dapat memastikan. Christo menjelaskan, penentuan sisa masa pidana setelah pencabutan pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur.
“Untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim. Kami hanya membantu mengeksekusi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.
Divonis Tujuh Tahun Penjara
Kasus yang menjerat Bechi bermula dari perkara pencabulan terhadap seorang santriwati. Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (17/11/2022) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada putra Kiai Mukhtar tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban. Ia dinyatakan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat itu menyampaikan bahwa vonis dijatuhkan setelah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah status Bechi sebagai tokoh agama yang memiliki pengaruh di lingkungan sekitarnya. Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain usia terdakwa yang masih muda serta posisinya sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki anak masih kecil.(BY)







