154 Pekerja Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan “Tuwai Ketan Pariaman” Selamatkan Keluarga Pekerja

Kota Pariaman – Bagi pekerja rentan, kehilangan kemampuan bekerja bukan sekadar persoalan pribadi. Ketika pencari nafkah tumbang, dapur keluarga bisa ikut terancam. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat memperkuat jaring pengaman sosial melalui program Tuwai Ketan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan).

Sebanyak 154 pekerja kembali menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/9/2026), di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur.

Di tengah penyerahan kartu itu, sebuah kenyataan berbicara lebih keras daripada seremoni. Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan santunan Rp10 juta kepada ahli waris almarhum Zainal Abidin, buruh harian lepas asal Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, yang meninggal pada 4 Juli 2026.

Santunan tersebut menjadi manfaat nyata perlindungan sosial bagi keluarga ketika pencari nafkah tidak lagi bisa pulang membawa penghasilan.

Sebanyak 154 penerima kali ini berasal dari kelompok pekerja yang sehari-hari menopang kehidupan keluarga melalui pekerjaan yang penuh ketidakpastian. Yakni 106 pedagang dari Kecamatan Pariaman Utara, 38 tukang jahit se-Kota Pariaman dan 10 asisten rumah tangga.

Mereka kini masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang digerakkan Pemko Pariaman bersama ASN. Bagi mereka, kartu tersebut bukan sekadar identitas kepesertaan, tetapi bagian dari perlindungan ketika risiko kerja benar-benar terjadi.

Yota Balad menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin pekerja rentan menghadapi risiko seorang diri. Program Tuwai Ketan merupakan bentuk kepedulian untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan ketika mengalami kecelakaan atau musibah saat bekerja.

“Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial,” ujarnya.

Cakupan perlindungan itu terus diperluas. Hingga Agustus 2026, Pemko Pariaman mencatat 2.897 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalamnya terdapat 641 petugas keagamaan dan lembaga adat serta 1.974 pekerja rentan yang dilindungi melalui gerakan Tuwai Ketan.

Yota Balad menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen “Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera.”

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan pekerja.

Menurutnya, jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan ekonomi ketika pekerja menghadapi risiko kerja. Ia juga menyampaikan Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026.

Kolaborasi tersebut diharapkan terus menjaga masyarakat pekerja agar memiliki perlindungan ketika risiko yang tidak diinginkan datang.

Sebab pekerja rentan tidak hanya bekerja untuk dirinya sendiri. Ada anak, pasangan dan keluarga yang menggantungkan hidup dari penghasilan mereka. Ketika musibah datang, yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan mencari nafkah, tetapi keberlangsungan sebuah keluarga.

Ukuran keberhasilan perlindungan sosial bukan sekadar berapa kartu yang dibagikan, melainkan berapa banyak keluarga yang mampu tetap bertahan ketika pencari nafkah menghadapi risiko. Bekerja boleh penuh perjuangan, tetapi keluarga tak boleh dibiarkan tanpa perlindungan.(mak)