Jakarta – Komisi III DPR RI meminta kepolisian memperjelas penanganan perkara dugaan peredaran uang palsu dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus tersebut kini berada dalam penanganan Polres Tangerang Selatan.
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi mengatakan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang terbuka mengenai perkembangan penyidikan. Polisi juga diminta menjelaskan tahapan yang sudah dilakukan, kendala yang ditemui, hingga rencana langkah hukum selanjutnya.
“Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,” ujar Slamet, Rabu (16/9/2026).
Permintaan transparansi tersebut disampaikan menyusul belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Slamet, penjelasan dari aparat penegak hukum diperlukan agar proses penyidikan dapat dipantau publik dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta penyidik tidak berhenti pada dugaan keterlibatan individu tertentu. Jika hasil penyelidikan mengarah pada adanya jaringan yang lebih besar, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut harus ditelusuri.
“Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.
Slamet turut menekankan pentingnya mengungkap kemungkinan adanya pihak yang berperan lebih jauh apabila bukti dalam penyidikan menunjukkan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Perkara dugaan peredaran uang palsu tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dengan inisial HJ, EAK, dan AN disebut berkaitan dengan perkara.
Dalam proses pengungkapannya, penyidik juga melakukan koordinasi dengan kepolisian Singapura. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mendalami asal-usul serta jaringan yang diduga berkaitan dengan uang palsu tersebut.
Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 9 September 2026. Meski demikian, sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan oleh kepolisian.
Komisi III DPR berharap proses penyidikan terus berjalan secara terbuka dan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap hingga tuntas.(BY)







