Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menangkap seorang pemuda berinisial DP (18), warga kawasan Perusahaan PT Sari Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pemuda yang diketahui sudah tidak bersekolah itu diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan rekaman bermuatan asusila melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin (14/9/2026). Sebelumnya, DP sempat mencoba menghindari petugas dan melarikan diri.
Kanit 4 PPA Polres Pelalawan Ipda Rizki Muhammad mengatakan, kasus tersebut berawal dari persoalan hubungan asmara antara DP dengan korban berinisial RA (15). Korban merupakan siswi kelas IX SMP yang tinggal di Desa Beringin Makmur.
Menurut penyidik, DP diduga merekam korban dalam kondisi tanpa busana setelah keduanya melakukan hubungan badan pada Juni 2026. Rekaman tersebut kemudian diduga disebarkan melalui akun media sosial milik korban pada pertengahan Agustus 2026.
Beredarnya video pribadi tersebut membuat korban mengalami tekanan dan trauma. Korban disebut sempat takut keluar rumah hingga muncul keinginan untuk berhenti bersekolah. Dengan dukungan orang tua, korban akhirnya berani melaporkan kejadian itu kepada Polres Pelalawan pada 31 Agustus 2026.
“Korban mengalami syok setelah mengetahui rekaman pribadinya tersebar. Dari hasil penelusuran, penyebaran video itu diduga dilakukan oleh mantan pacarnya. Laporan kemudian segera ditindaklanjuti Unit PPA,” ujar Ipda Rizki Muhammad, Selasa (15/9/2026).
Rizki menjelaskan, proses penangkapan sempat mengalami kendala karena DP kabur ketika petugas mendatangi kediaman orang tuanya. Setelah dilakukan pencarian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Perumahan PT Sari Lembah Subur.
Tim penyidik kemudian bergerak dan berhasil mengamankan DP pada Senin (14/9/2026).
Saat menjalani pemeriksaan, DP disebut telah mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(des*)







