Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23). Mereka ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV terkait pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit Yamaha Nmax yang dicuri dari teras rumah kos di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Menurut Yasin, penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di lokasi tersebut. Mereka juga diduga berkaitan dengan puluhan kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang.
Penyelidikan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Tim bergerak setelah menerima laporan pencurian Yamaha Nmax pada Jumat (11/9/2026).
Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari hasil analisis dan penyelidikan, polisi mengidentifikasi ZASZ sebagai salah satu terduga pelaku.
Tim Klewang selanjutnya mendatangi tempat kos di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ZASZ bersama RLF.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan MR. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap MR di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Lubuk Begalung.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain yang masuk wilayah hukum Polresta Padang.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MR juga mengaku pernah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial AKL. Polisi telah memasukkan AKL ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKL diduga berkaitan dengan kasus pencurian yang dilaporkan pada 13 September 2026 di Kecamatan Koto Tangah. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX.
Selain itu, berdasarkan keterangan MR dan ZASZ, kelompok tersebut juga diduga melakukan pencurian Yamaha Nmax di kawasan Jalan Sei Delli Ujung, Kecamatan Nanggalo, pada Selasa (8/9/2026).
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya Yamaha Nmax tahun 2022 berwarna hijau yang diduga berasal dari kasus di Kecamatan Pauh, Honda PCX warna putih, serta Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Petugas turut mengamankan beberapa pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, berupa topi berwarna hijau krem, kaus putih, dan celana jeans biru.
Rangkaian pencurian tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian bagi para korban dengan nilai belasan hingga puluhan juta rupiah pada masing-masing kejadian.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lainnya serta memburu AKL dan terduga pelaku lain yang belum tertangkap.(def*)







