Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yakni dugaan jaringan judi online dan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI).
Pengungkapan kedua kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kejahatan siber sekaligus aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat,
Tak hanya itu, namun Polda Sumbar, tidak berhenti kendati telah mendapatkan informasi, namun terus menindak lanjutinya dengan penyelidikan. Tindakan tersebut adalah bukti bahwa Polda Sumbar ftidak mentolerir segala bentuk perjudian yang menimbulkan kerugian perekonomian masyarakat
Kedua perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap praktik perjudian online serta dugaan pengolahan dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Pjs Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pemberantasan segala bentuk perjudian, termasuk judi online,” sambung Susmelawati.
Dijelaskan, penindakan terhadap sektor pertambangan menjadi prioritas, tidak hanya pelaku yang melakukan penambangan ilegal, namun penyidik pun turut memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengolahan hingga perdagangan hasil tambang tanpa izin.
Salah satu perkara yang diungkap saat ini, kata Susmelawati berkaitan dengan dugaan pengolahan dan penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penyidik telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembelian, pengolahan, hingga penjualan emas hasil tambang ilegal.
“Perkara lainnya merupakan pengungkapan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Solok Selatan,” ujar Susmelawati.
Sementara itu, Pjs Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajarannya pada Selasa 21 Juli 2026.
Berbekal operasi siber, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk membongkar identitas dan lokasi pelaku yang bersembunyi di balik akun-akun palsu tersebut.
Dari upaya penyelidikan itu tim Kepolisian berhasil membuka kedok pelaku dan melakukan penangkapan tiga hari berselang, yaitu pada Jumat (24/72026).
Melalui penyidikan tersebut berhasil diamankan 21 orang sebagai terduga pelaku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara hukum untuk mendalami peran masing-masingnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pihaknya menangani dua perkara terkait pertambangan tanpa izin, yakni dugaan pengolahan dan pemurnian emas hasil PETI serta aktivitas penambangan emas ilegal.
“Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan perusahaan yang menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah konsesinya. Setelah menerima laporan, personel Ditreskrimsus langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan,” jelas Okta.(R-Dz)







