Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sikap tanpa toleransi ini ditegaskan menyusul adanya laporan terkait dugaan pelanggaran yang menyeret oknum anggota berinisial F terhadap seorang korban berinisial L.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam agenda jumpa pers yang dilangsungkan di ruang kerja Wakapolda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, yang didampingi oleh Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, serta Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Di hadapan para awak media, Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa jajaran pimpinan Polri berkomitmen untuk tidak diskriminatif dalam menangani personel yang bermasalah, tanpa melihat tinggi rendahnya pangkat atau jabatan.
“Siapa pun petugas yang sedang menghadapi permasalahan atau perkara tentu tidak akan dilantik, dan saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan. Instruksi Bapak Kapolda sangat tegas, tidak ada toleransi bagi siapa pun karena semua sama di mata hukum,” ujar Wakapolda.
Menanggapi hal itu terhadap oknum terlapor berinisial F, pihak kepolisian memastikan bahwa pelantikan yang bersangkutan resmi ditunda. Oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam agar kepastian hukum tetap terjaga sesuai prosedur yang berlaku.
Wakapolda juga menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan semakin berat bagi personel dengan pangkat yang lebih tinggi jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan aduan dari korban berinisial EL.
Sejumlah langkah investigasi telah diambil, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan ahli psikologi hingga pengamanan barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar (screenshot).
Dalam penanganan perkara ini, Bidang Propam Polda Sumbar menjerat oknum terlapor dengan Pasal 5 ayat (1) hurug g karena dinilai gagal menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan hukum, kejujuran, serta penjunjungan tinggi terhadap HAM. Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 6 angka 1 huruf a yang mewajibkan setiap personel Polri untuk memberikan teladan dan kepemimpinan yang baik dalam melayani masyarakat.
Saat ini, seluruh berkas perkara beserta hasil pemeriksaan tersebut sedang dimatangkan untuk segera dibawa ke tahap persidangan kode etik. Polda Sumbar turut mengapresiasi peran aktif media dan masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial guna mewujudkan penegakan hukum yang adil di tubuh kepolisian. (*)







