Jasa Raharja Sumbar Perkuat Koordinasi Pelayanan Klaim Bersama RSUD Ahmad Syafii Maarif Sijunjung

Jasa Raharja Sumbar Perkuat Koordinasi Pelayanan Klaim Bersama RSUD Ahmad Syafii Maarif Sijunjung
Jasa Raharja Sumbar Perkuat Koordinasi Pelayanan Klaim Bersama RSUD Ahmad Syafii Maarif Sijunjung

Sijunjung, fajarharapan.id – PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Barat melaksanakan koordinasi pelayanan klaim bersama RSUD Ahmad Syafii Maarif Kabupaten Sijunjung pada Senin (13/7). Kegiatan yang berlangsung di RSUD Ahmad Syafii Maarif tersebut dihadiri oleh Direktur RSUD Ahmad Syafii Maarif beserta jajaran, BPJS Kesehatan Cabang Sijunjung, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam proses penjaminan biaya perawatan dan penyelesaian klaim secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum koordinasi tersebut, masing-masing pihak membahas mekanisme pelayanan, penyelesaian kendala yang dihadapi di lapangan, serta upaya meningkatkan efektivitas koordinasi antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja. Melalui komunikasi yang baik, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan yang diterima korban.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa koordinasi secara berkala merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sinergi yang baik antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui koordinasi ini, kami berharap setiap kendala dapat diselesaikan bersama sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal,” ujar Teguh.

PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh rumah sakit dan mitra terkait di Sumatera Barat guna mendukung percepatan pelayanan santunan serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.(*)