Hukrim  

Lima Orang Diamankan Terkait Kasus Seksual Anak

Ilustrasi
Ilustrasi

Pariaman – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut. Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun sehingga masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kelima orang tersebut berinisial KK (19), PL (19), DF (19), ADT (17), dan BNT (17). Mereka diamankan polisi pada 28 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 25 Agustus 2026.

“Kelima orang tersebut telah kami amankan setelah dilakukan pengumpulan bukti dan penyelidikan terkait laporan yang masuk,” ujar Riyo, Selasa (1/9/2026).

Menurut Riyo, seluruh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani proses hukum. Dua tersangka yang masih berstatus anak juga diproses sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban di kawasan Koto Pauah, Kecamatan Sungai Limau. Pada malam hari, keduanya berusaha mencari kendaraan untuk kembali pulang.

Dalam perjalanan, seorang pemuda berinisial AJ membantu mengantarkan korban dan temannya. Namun, AJ kemudian menghubungi beberapa rekannya dan membawa keduanya ke sebuah rumah di kawasan Sungai Paku, Kecamatan Sungai Limau.

Di lokasi tersebut, korban kemudian berada bersama sejumlah orang yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut diketahui berdasarkan keterangan korban, saksi, para tersangka, serta hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh kelima tersangka secara bergantian.

Usai kejadian, korban bersama temannya meminta untuk diantar kembali ke rumah nenek korban. Sesampainya di rumah, kondisi korban yang tampak lemas membuat keluarganya merasa curiga dan menanyakan apa yang terjadi.

Korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah mengalami dugaan pencabulan dan persetubuhan. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas kelima orang yang diduga terlibat. Setelah diperlihatkan identitas para tersangka, korban membenarkan bahwa kelima orang tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam kejadian.

Terhadap tiga tersangka yang telah dewasa, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dua tersangka yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta diproses berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Riyo menjelaskan, tersangka dewasa terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Adapun proses hukum terhadap tersangka yang masih anak mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.(des*)