Solok – Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil minibus di Jalan Lintas Solok–Padang, tepatnya di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Jumat (10/7/2026) malam, berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu semula dilaporkan masyarakat sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, situasi berubah setelah warga mencurigai adanya barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan tersebut.
Mendapat informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok segera mendatangi lokasi kejadian. Di tempat kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (31), warga Kabupaten Agam, yang berada di dalam mobil.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan bahwa hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga dan saksi menemukan lima paket yang diduga berisi ganja.
Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam yang dililit selotip berwarna kuning, kemudian disimpan di dalam karung yang berada di bagasi belakang kendaraan.
Selain paket yang diduga ganja, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp237 ribu, satu unit telepon genggam, serta mobil minibus yang digunakan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, KR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(des*)







