Mabes TNI Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif di Kasus Korupsi Anggaran MBG

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas.

JakartaMarkas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, TNI akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat prajurit aktif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, bila informasi mengenai keterlibatan anggota TNI aktif terbukti dalam proses penyidikan, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh data dan perkembangan perkara secara menyeluruh sebelum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Nas juga menekankan bahwa TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), yang memiliki kewenangan menangani perkara yang melibatkan unsur militer.

Sebelumnya, Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Andi, karena salah satu pihak yang diduga terkait merupakan prajurit TNI aktif, penanganan kasus akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Prosedur tersebut diterapkan untuk perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Ia menambahkan, Jampidmil akan terus menjalin komunikasi dengan tim penyidik Jampidsus guna mengikuti perkembangan penyelidikan serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait di Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara koneksitas dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(BY)