Kasus Hanania Travel Terus Bergulir, Korban Bertambah Jadi 1.430 Orang

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan.

Jakarta – Penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel terus berlanjut. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut kini mencapai 1.430 orang.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 124 saksi. Mereka terdiri atas para korban, karyawan perusahaan, pihak vendor, sejumlah influencer, hingga seorang kuasa hukum yang mewakili para korban.

Menurut Andaru, proses penyelidikan masih terus dikembangkan. Selain dugaan penipuan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

Dalam upaya menelusuri aliran dana, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan perkara juga telah diblokir.

Ia menjelaskan, polisi telah membekukan tiga rekening milik perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional serta dua rekening pribadi. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah penelusuran arus transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus Hanania Travel.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah figur publik yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses promosi layanan perjalanan tersebut. Beberapa nama yang dimintai keterangan di antaranya Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, serta Karin Novilda.

Atas kasus tersebut, Ahmad Syah Farhan dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(BY)