Pemerintah Terapkan Satu Pintu Ekspor Batu Bara Lewat BUMN Baru PT DSI

Batu bara menjadi salah satu komoditas yang akan diatur ekspornya melalui BUMN baru tersebut.
Batu bara menjadi salah satu komoditas yang akan diatur ekspornya melalui BUMN baru tersebut.

JakartaPemerintah menetapkan mekanisme baru dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis, di mana seluruh kegiatan ekspor kini harus melalui satu jalur, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Batu bara termasuk salah satu komoditas yang pengirimannya ke luar negeri akan dikendalikan oleh BUMN tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa hampir semua jenis batu bara kini berada di bawah pengelolaan PT DSI.

Jenis batu bara yang termasuk dalam pengaturan tersebut mencakup antrasit, bituminus, batu bara lain sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut (peat).

Dalam pasal aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor komoditas batu bara strategis hanya diperbolehkan jika dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir resmi.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar batu bara berkalori tinggi yang biasa digunakan untuk industri berat dan pembangkit listrik, tetapi juga batu bara berkalori rendah yang selama ini banyak diekspor Indonesia ke berbagai negara di Asia.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mengenai tata kelola ekspor komoditas strategis, yang bertujuan memperkuat kontrol negara terhadap sumber daya alam penting.

Selain itu, setiap kegiatan ekspor batu bara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kepemilikan izin usaha berupa status Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara serta dokumen Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah proses verifikasi teknis oleh pihak surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Eksportir juga harus memastikan bahwa batu bara yang dikirim berasal dari tambang yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mengintegrasikan berbagai sistem digital seperti Indonesia National Single Window (SINSW), INATRADE Kementerian Perdagangan, serta sistem dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Integrasi ini memungkinkan proses perizinan, data ekspor, dan kepabeanan dipantau secara elektronik dan lebih transparan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap perdagangan batu bara menjadi lebih ketat, data ekspor lebih akurat, serta penerimaan negara dari sektor pertambangan dapat dikelola secara lebih optimal.(BY)