Pulpis  

Harga LPG 3 Kg Belum Boleh Naik, Pemkab Pulang Pisau Perketat Pengawasan Harga

Ilustrasi

Pulang Pisau, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan harga jual LPG subsidi 3 kilogram di tingkat agen maupun pangkalan belum mengalami perubahan dan tidak boleh dinaikkan sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) setempat menyusul adanya usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari sejumlah agen LPG subsidi.

Disperindagkop UKM yang diwakili Kepala Bidang Perdagangan, Rianti Miasi, mengatakan pemerintah daerah meminta seluruh agen dan pangkalan tetap mematuhi aturan harga yang berlaku saat ini demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah mengimbau agar tidak ada pihak yang menaikkan harga LPG 3 kilogram sebelum ada ketetapan resmi terkait perubahan HET,” kata Rianti, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, harga LPG subsidi yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan dan surat edaran pemerintah sebelumnya. Karena itu, seluruh agen maupun pangkalan diwajibkan menjual sesuai harga resmi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, harga yang berlaku di tingkat pangkalan sebenarnya sudah memperhitungkan komponen keuntungan bagi agen dan pangkalan sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan harga secara sepihak.

“HET yang berlaku sekarang sudah mencakup keuntungan bagi agen maupun pangkalan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga memastikan pengawasan distribusi LPG subsidi terus diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran harga maupun penyimpangan distribusi di lapangan.

Selain melakukan pemantauan internal, Disperindagkop UKM juga akan menggandeng aparat penegak hukum dalam pengawasan terpadu agar distribusi LPG subsidi tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan tim pengawasan bersama kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan harga tetap terkendali,” terang Rianti.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sejumlah agen memang telah mengajukan usulan kenaikan HET kepada pemerintah daerah. Usulan tersebut disampaikan karena meningkatnya biaya operasional, terutama biaya transportasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun demikian, pemerintah daerah belum mengambil keputusan karena masih melakukan pembahasan dan kajian bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta pihak Pertamina.

Pemkab Pulang Pisau menilai keputusan terkait kenaikan HET LPG subsidi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas, khususnya warga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada LPG subsidi.

“Keputusan tidak bisa diambil sepihak. Harus ada dasar dan pertimbangan yang matang agar tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi daerah sekitar sebelum mengambil kebijakan baru. Saat ini Kabupaten Kapuas diketahui belum melakukan kenaikan HET LPG subsidi, sementara usulan kenaikan di Kota Palangka Raya sebelumnya juga sempat dibatalkan.

Karena itu, Pemkab Pulang Pisau berharap seluruh agen dan pangkalan tetap menjaga stabilitas distribusi serta mematuhi ketentuan harga yang berlaku demi menjaga kepentingan masyarakat.(Fjr)