Padang – DP3AP2KB Sumatera Barat mengadakan kegiatan sosialisasi serta edukasi mengenai pencegahan perkawinan usia anak yang digelar di Aula Kantor DP3AP2KB Sumbar.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026), dengan mengusung tema “Peran Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak”. Tema ini diangkat untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait dampak buruk pernikahan dini terhadap masa depan anak.
Dalam pelaksanaannya, DP3AP2KB Sumbar melibatkan berbagai pihak, seperti Kantor Urusan Agama, Forum Anak, penyuluh agama, serta LKAAM Sumatera Barat sebagai bagian dari kolaborasi lintas sektor.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak (PHPA) DP3AP2KB Sumbar, Desrina Elena, menegaskan bahwa isu perkawinan usia anak menjadi perhatian serius karena berkaitan erat dengan kualitas generasi masa depan.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa. Jika hak tumbuh kembangnya tidak terpenuhi secara optimal, maka akan berdampak pada kualitas pembangunan manusia ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan untuk menekan angka perkawinan usia anak di Sumatera Barat, sekaligus mendukung pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak.
Menurutnya, terdapat lima strategi utama yang menjadi fokus pemerintah, mulai dari optimalisasi tumbuh kembang anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan, penguatan layanan perlindungan, hingga peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Diperlukan sinergi semua pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga tokoh agama, keluarga, dan masyarakat,” jelasnya. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran bersama agar anak-anak memperoleh hak pendidikan, perlindungan, serta tumbuh kembang yang layak sebelum memasuki usia pernikahan.(des*)







