Sumut  

Pengedar Sabu di Marbau Diciduk Polisi, 4 Gram Narkotika Berhasil Diamankan

Labura, Fajarharapan.id – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KK alias Wawan (25) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (17/5/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I, IPDA Sastrawan Ginting, langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto mencapai 4,02 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil interogasi awal, KK mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Aswin.