Sumut  

Kantah Labuhanbatu Jalin Kerja Sama Lintas Instansi

.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., beserta jajaran menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026).

Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Daerah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mendorong percepatan proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memberikan kemudahan dalam penyelesaian administrasi pertanahan terhadap aset-aset wakaf. Dengan terdaftarnya tanah wakaf secara resmi, kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf dapat semakin terjamin serta meminimalisir potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

menurut Khalid, melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan keagamaan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu,” sebutnya.

“Bersama wujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman, dan berkepastian hukum,” tambah Khalid.