Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Ikuti Prosedur Hukum

PASAMAN BARAT, Fajarharapan.id – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman menggelar konferensi pers resmi guna meluruskan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Kamis (14/05/2026). Bertempat di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie, klarifikasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KUD Gusman Syahril, Bendahara Ridho, Sekretaris Mukrim, Ketua Poktan Bundo Kanduang Eli Hardi, tokoh Bundo Kanduang, serta jajaran pengurus dan perwakilan anggota.

Dalam penyampaianya, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, membantah keras narasi yang menyebutkan adanya praktik “kongkalikong” dengan pihak Kejaksaan untuk menghambat penanganan perkara. Gusman menyesalkan adanya pemberitaan yang naik tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengurus koperasi.

“Informasi yang mencantumkan pernyataan saya dalam berita tersebut sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Secara kelembagaan, kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial media, namun harus tetap berpijak pada fakta dan verifikasi yang jelas agar tidak menjadi narasi yang merugikan nama baik organisasi,” tegas Gusman. Ia pun memastikan bahwa pengurus akan tetap kooperatif mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, pada Rabu (13/05/2026), pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intel Wendry Finisa, S.H., M.H., mewakili Kajari Tjut Zelvira Nofani, S.H., M.H., telah mengeluarkan tanggapan resmi. Pihak Kejaksaan menegaskan profesionalitas lembaga dalam menangani kasus dana hibah BPDPKS ini secara objektif dan sesuai aturan.

“Penanganan kasus dana hibah dari BPDPKS ini tetap berjalan secara profesional. Kami memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum yang objektif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan,” ujar Wendry Finisa kepada awak media.

Penanganan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan ini sejatinya sejalan dengan mandat nasional. Merujuk pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor TAN.03-157/M.EKON/06/2021, program PSR merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Dalam surat tersebut, Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS secara khusus meminta dukungan Kejaksaan Agung RI serta seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan yang profesional, proporsional, terukur, dan akuntabel demi menyukseskan program peningkatan produktivitas kelapa sawit rakyat.

Mengenai mekanisme keuangan, Bendahara KUD Rantau Pasaman, Ridho, menjelaskan bahwa dana PSR sebesar Rp3,27 Miliar tersebut bukan bersumber dari APBN, melainkan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Dana tersebut tersimpan di rekening escrow KUD Rantau Pasaman di Bank Nagari Cabang Padang dan tidak dipegang tunai oleh pengurus.

“Sistem pembayarannya sangat ketat; dana ditransfer langsung oleh BPDPKS ke rekening kontraktor pelaksana, yaitu CV. Bimer, hanya setelah adanya validasi progres fisik di lapangan dari Dinas Perkebunan dan tim independen Sucofindo,” papar Ridho. Ia mengonfirmasi bahwa saat ini masih terdapat sisa dana Rp830 juta di rekening untuk biaya perawatan, namun penyerapan anggaran tersebut kini sedang terganggu karena pengurus fokus mengikuti proses di Kejari Pasaman Barat.

Dari sisi teknis, Ketua Poktan Bundo Kanduang, Eli Hardi, memberikan keterangan bahwa tahap tumbang, chipping, serta penanaman bibit telah rampung seratus persen. “Fakta di lapangan adalah jawaban atas isu yang beredar. Saat ini anggota bersama tim teknis sedang fokus pada pemeliharaan rutin seperti pemupukan dan kastrasi agar tanaman sawit rakyat ini tumbuh optimal,” ungkap Eli Hardi.

Sekretaris KUD Rantau Pasaman, Mukrim, turut menjelaskan soal administratif dokumen Sporadik periode 2019-2020 yang dipermasalahkan. Mukrim menyebutkan bahwa secara legal, wilayah objek PSR tersebut masih berada di bawah Nagari Sasak sebagai nagari induk sebelum pemekaran. “Mengenai administrasi dokumen Sporadik, penandatanganan oleh Kepala Jorong Pisang Hutan didasari oleh sejarah wilayah adat sebelum terjadinya pemekaran nagari. Langkah ini diambil atas persetujuan Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto murni untuk kelancaran administrasi kolektif ratusan anggota peserta program,” pungkasnya.

Menutup klarifikasi tersebut, pengurus KUD Rantau Pasaman menegaskan komitmen untuk mengikuti prosedur hukum serta mengingatkan anggota supaya tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab. Pihak koperasi siap menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik jika informasi hoaks yang merugikan organisasi tidak segera diklarifikasi oleh pihak terkait. Pengurus pun mengajak semua pihak untuk melihat langsung progres pembangunan di lapangan sebagai bukti transparansi program PSR.***