Muba  

Bupati Muba Wajibkan Perusahaan Tambang, Migas dan Perkebunan Percepat Sertifikasi Tenaga Kerja

Bupati Muba Wajibkan Perusahaan Tambang, Migas dan Perkebunan Percepat Sertifikasi Tenaga Kerja
Bupati Muba Wajibkan Perusahaan Tambang, Migas dan Perkebunan Percepat Sertifikasi Tenaga Kerja

Sekayu, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai memperketat pengawasan terhadap kualitas tenaga kerja di sektor strategis. Bupati Muba HM Toha Tohet menginstruksikan seluruh perusahaan perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas) untuk segera mempercepat program sertifikasi kompetensi bagi para pekerja.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Muba dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berdaya saing, terutama bagi tenaga kerja lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor industri di daerah tersebut.

Bupati HM Toha Tohet menegaskan, kekayaan sumber daya alam Muba harus didukung oleh tenaga kerja profesional yang memiliki kemampuan dan pengakuan kompetensi secara resmi. Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga wajib meningkatkan kualitas pekerja melalui pelatihan dan sertifikasi.

“Tenaga kerja lokal harus memiliki daya saing dan pengakuan kompetensi. Karena itu, seluruh perusahaan di sektor perkebunan, tambang dan migas kami minta segera menjalankan program sertifikasi pekerja secara serius dan berkelanjutan,” tegas Toha Tohet.

Ia menilai, sertifikasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas SDM sekaligus memperluas peluang pekerja lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Pemkab Muba juga menekankan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi berbagai regulasi ketenagakerjaan yang mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, hingga aturan teknis di sektor pertambangan dan migas yang mewajibkan tenaga kerja memiliki sertifikasi kompetensi.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal serta meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi.

Herryandi menjelaskan, instruksi Bupati tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja dan produktivitas perusahaan. Karena itu, seluruh tenaga pengawas seperti mandor, asisten lapangan perkebunan, hingga pengawas operasional di sektor tambang dan migas diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara.

“Standarisasi kompetensi menjadi hal penting untuk meningkatkan kualitas kerja sekaligus meminimalkan risiko operasional di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan juga diminta menjalankan program pelatihan yang fokus pada peningkatan produktivitas, kualitas hasil kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kesadaran lingkungan, kemampuan manajerial, hingga pengembangan karier pekerja.

Sebagai bentuk pengawasan, Disnakertrans Muba mewajibkan setiap perusahaan menyampaikan laporan berkala terkait jumlah pekerja yang telah mengikuti sertifikasi kompetensi. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Muba.

Menurut Herryandi, sertifikasi tenaga kerja merupakan investasi jangka panjang yang tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga perusahaan dan daerah.

“Perusahaan yang serius meningkatkan kualitas pekerja berarti ikut membangun kesejahteraan masyarakat Muba dan menciptakan iklim industri yang lebih profesional,” tandasnya.(Rusdian)