Razia Gabungan di Solok, Kepatuhan Pajak Kendaraan Digenjot

Razia Gabungan di Solok, Kepatuhan Pajak Kendaraan Digenjot
Razia Gabungan di Solok, Kepatuhan Pajak Kendaraan Digenjot

Solok, fajarharapan.id – PT Jasa Raharja Cabang Solok bersama Samsat Kota Solok dan Dinas Perhubungan menggelar razia gabungan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini menyasar kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya tertib pajak.

Selain itu, masyarakat juga disosialisasikan program “Apresiasi Pajak Dapat Emas” yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2026. Program ini menjadi bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, dengan periode penilaian sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Melalui razia terpadu ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Kegiatan ini juga berperan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan razia gabungan merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi pembina Samsat.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Perhubungan menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus mendukung kegiatan kolaboratif guna mendorong tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Melalui upaya ini, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Barat.(*)