Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memperoleh dukungan pendanaan sekitar Rp120 miliar dari Bank Dunia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu.
Anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap selama lima tahun sebagai bagian dari program transformasi pengelolaan sampah nasional.
Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan program ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dari sekadar urusan teknis menjadi bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, tetapi menjadi bagian dari transformasi pembangunan nasional. Kapuas menjadi salah satu daerah yang dipercaya mengimplementasikan platform pengelolaan sampah nasional,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan kunjungan ke Kantor Kemendagri di Jakarta bersama jajaran pemerintah daerah.
Menurut Usis, program ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan sektor persampahan sebagai salah satu sektor strategis atau game changer.
Pendekatan yang diterapkan dalam program ini bersifat menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pengumpulan, hingga pengolahan akhir.
Selain itu, konsep ekonomi sirkular juga menjadi bagian penting dalam sistem yang akan dibangun, sehingga sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah semata, tetapi memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan.
“Dengan konsep ini, sampah diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan tidak lagi menjadi beban lingkungan,” jelasnya.
Usis menambahkan, perencanaan pengelolaan sampah juga dilakukan secara terintegrasi dengan menerapkan prinsip full cost recovery (FCR), guna memastikan keberlanjutan layanan dalam jangka panjang.
Program tersebut juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Dalam implementasinya, akan dilakukan pemisahan peran yang jelas antara operator dan regulator, sehingga tata kelola pengelolaan sampah dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemisahan peran ini penting agar sistem berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.
Pemkab Kapuas berharap, dukungan pendanaan dan pendampingan dari Bank Dunia tersebut mampu mempercepat pembenahan sistem persampahan di daerah.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi beban tempat pembuangan akhir, serta mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.
Dengan langkah ini, Kapuas menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah modern yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga bernilai ekonomi bagi masyarakat.(Fjr)






