Kapuas  

423 Tenaga Non ASN di Kapuas Belum Terakomodasi, Pemkab Siapkan Skema Penyelesaian Bertahap

Kuala Kapuas, fajarharapan.id  – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, masih menghadapi persoalan tenaga non aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 423 orang tercatat belum terakomodasi dalam skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Mahrita, mengungkapkan jumlah tersebut terdiri dari berbagai kategori. Rinciannya, tenaga teknis yang tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru delapan orang, serta tenaga sukarela 73 orang.

Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi skema penyelesaian tenaga non ASN yang digelar di Aula Bapperida Kapuas. Rapat dipimpin Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, serta diikuti para kepala perangkat daerah.

Mahrita menegaskan, rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN, agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam arahannya menekankan bahwa penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN, namun tetap harus disesuaikan dengan aturan dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, langkah penataan ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menabrak ketentuan hukum yang ada.

Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menjelaskan, perangkat daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mengakomodasi tenaga non ASN melalui mekanisme penyedia jasa. Skema tersebut meliputi pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun e-purchasing, baik melalui penyedia perorangan maupun badan usaha, termasuk opsi outsourcing.

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Setiap perangkat daerah harus melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Kapuas berharap dapat merumuskan langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dalam menyelesaikan persoalan tenaga non ASN secara bertahap dan berkelanjutan.

Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para tenaga non ASN, sekaligus menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.(Fjr)