Hukrim  

Petugas Rutan Kotabumi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Oknum sipir ditangkap usai nekat menyelundupkan paket sabu
Oknum sipir ditangkap usai nekat menyelundupkan paket sabu

Jakarta – Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi berinisial AR harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyelundupkan puluhan paket narkotika jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat sistem pengamanan berlapis serta kerja sama antara Polres Lampung Utara dan pihak Lapas Kotabumi.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai petugas rutan untuk bisa masuk tanpa menimbulkan kecurigaan. AR disebut datang ke dalam lapas dengan dalih hendak menemui rekan sesama petugas.

“Yang bersangkutan diduga menggunakan jabatannya untuk memudahkan akses masuk. Namun ternyata ia membawa dan menyerahkan barang terlarang kepada seorang warga binaan berinisial SA,” ujar AKP Ahmad, Rabu (15/4/2026).

Meskipun sempat lolos dari pemeriksaan awal, aksi keduanya akhirnya terendus petugas saat berada di area kunjungan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat total sekitar 19 gram.

Atas perbuatannya, AR bersama narapidana SA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegasnya.

Kepala Rutan Kotabumi, Marthen Butar Butar, menyayangkan keterlibatan bawahannya tersebut. Ia menyebut AR baru sekitar tiga bulan bertugas di Rutan Kotabumi dan sebelumnya berdinas di Rupbasan Kotabumi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan guna mencegah modus serupa terulang. Ia juga menegaskan komitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan “zero halinar” (handphone, pungli, dan narkoba).(des*)