Hukrim  

Polisi Ungkap Jaringan Distribusi Gas N2O ke 12 Kota

Gas N2O merek Whip Pink ilegal yang disita Bareskrim Polri
Gas N2O merek Whip Pink ilegal yang disita Bareskrim Polri

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik produksi ilegal gas N2O merek Whip Pink yang beroperasi di sebuah rumah produksi di wilayah Jakarta. Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pembelian terselubung yang dilakukan petugas untuk menelusuri asal distribusi produk tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian menemukan sebuah ruko yang digunakan sebagai lokasi pengisian dan pengemasan gas berbahaya tersebut.

“Berawal dari peredaran gas N2O merek Whip Pink, tim Subdit III melakukan undercover buy untuk melacak sumber barang hingga akhirnya ditemukan lokasi produksi,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 2.000 tabung gas berbagai ukuran, termasuk tabung berisi, kosong, hingga yang siap untuk diisi ulang. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan produksi seperti kardus kemasan, label Whip Pink, stiker produk, alat pemanas (hot gun), serta timbangan.

“Ditemukan juga produk gas N2O Whip Pink dalam berbagai ukuran yang siap diedarkan, termasuk perlengkapan pengemasan,” tambahnya.

Dari hasil operasi ini, sebanyak sembilan orang turut diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditentukan status hukumnya.

“Kesembilan orang yang diamankan dari tiga TKP beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk pendalaman kasus,” jelas Eko.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pabrik tersebut diduga berada di bawah naungan sebuah perusahaan bernama PT SSS yang tidak memiliki izin resmi maupun izin edar dari BPOM. Polisi juga menemukan catatan penjualan yang menunjukkan jaringan distribusi luas dengan total 16 gudang di 12 kota di Indonesia.

Gudang tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Jakarta (5 lokasi), Bandung (2), Bali (2), serta masing-masing satu di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok.

Sementara itu, omzet penjualan produk ilegal tersebut tercatat cukup besar dan fluktuatif setiap bulannya, dengan rincian mencapai Rp4,9 miliar pada November, Rp7,1 miliar pada Desember, Rp5 miliar pada Januari, Rp2,2 miliar pada Februari, dan Rp2,1 miliar pada Maret.(des*)