Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (1/8) malam. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan vonis bebas terhadap Gazalba atas kasus suap.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/8), “Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA [Berita Acara] pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud.” Ia juga menambahkan, “Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur.”
Juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung. Ali menyatakan, “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.”
Ali juga memastikan bahwa KPK tidak akan menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba. “Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Gazalba untuk dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta yuridis yang menurut jaksa menunjukkan jelas niat atau kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Sin$110.000 dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera, dan Eko Suparno. Uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin oleh Ketua PN Bandung, Yoserizal, justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.(dj)







