Labuhanbatu – Sebanyak 31 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Tengah, Kamis (26/2/2026). Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melalui mekanisme penyelesaian residu.
Program residu PTSL merupakan upaya lanjutan untuk menyelesaikan bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum dapat diterbitkan sertipikatnya karena berbagai kendala administratif maupun teknis. Dengan rampungnya proses tersebut, masyarakat kini telah mengantongi dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, menegaskan bahwa PTSL menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.
“Melalui penyerahan ini, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan,” katanya.






