Dharmasraya – Polres Dharmasraya melakukan penyegelan terhadap satu lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Dharmasraya.
Tiga orang yang berada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penggerebekan berlangsung pada Kamis (15/1) di areal perkebunan karet, Jorong Sungai Bunggur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.
“Tambang ini menimbulkan keresahan di masyarakat sekaligus dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,” ujar Kapolres, Jumat (16/1).
Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan untuk memastikan koordinat dan aktivitas penambangan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas pertambangan emas menggunakan peralatan dompeng. Kegiatan tersebut segera dihentikan, dan tiga pelaku diamankan bersama peralatan yang digunakan.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit mesin dompeng, selang tembak, paralon, karpet, dulang, ember, serta berbagai peralatan penambangan lainnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi tambang ilegal ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Dharmasraya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.(des*)






