Solok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok kembali mencatat prestasi dengan meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam malam penganugerahan yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, pada Sabtu (22/11/2025), menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi tahunan yang dilakukan KI Sumbar.
“Predikat ini diraih berkat peningkatan kinerja PPID, optimalisasi teknologi informasi, dan penguatan mutu layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa KPU Kota Solok layak menyandang kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Pihaknya pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran.
“Alhamdulillah, KPU Kota Solok berhasil meraih predikat Informatif. Ini adalah buah dari komitmen bersama untuk memastikan layanan informasi berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
KI Sumbar melalui Monev KIP 2025 juga mencatat adanya peningkatan signifikan pada KPU Kota Solok dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dalam penyediaan informasi berkala, pembaruan data, inovasi layanan digital, serta kecepatan merespons permohonan informasi publik.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi KPU Kota Solok untuk terus memperkuat kualitas layanan informasi, sebagai wujud komitmen menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, terpercaya, dan mendorong partisipasi masyarakat.(des*)






