Padang – Septian Juhanda alias Wanda, tersangka tunggal kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB Saanin Padang.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Mesra Wati, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan atas arahan jaksa untuk melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kasus ini masih dalam tahap P19. Sesuai petunjuk psikologi forensik dari jaksa, tersangka diminta menjalani pemeriksaan kejiwaan,” ujar AKP Mesra Wati di Mapolres Padang Pariaman, Rabu (15/10).
Ia menambahkan, Wanda akan menjalani observasi selama minimal dua minggu. Setelah observasi selesai, hasilnya akan digunakan untuk menyiapkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Pariaman dalam tahap P21 atau pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan.
“Observasi dijadwalkan selesai pada 16 Oktober, dan dua hari kemudian hasilnya akan keluar. Setelah seluruh petunjuk jaksa terpenuhi, insyaAllah berkas akan lengkap untuk P21,” jelasnya.
Wanda ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap perbuatannya terhadap tiga remaja perempuan. Kasus ini terkuak ketika polisi menemukan jasad SA yang dimutilasi dan dibuang di aliran Batang Anai pada pertengahan Juni 2025.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap fakta baru, bahwa Wanda juga bertanggung jawab atas pembunuhan dua remaja perempuan lainnya, Chika dan Adek, yang terjadi sekitar satu setengah tahun sebelumnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Septian Juhanda alias Wanda dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau seumur hidup.(des*)






