Fraksi Gerindra Tegas Katakan Tiga Ranperda Yang Diusulkan Kalau Disepakati Agar Dilaksanakan Dengan Baik Bukan Untuk Dipajangan

Tanah Datar, fajarharapan.id – Terkait dengan usulan Pemkab Tanah Datar tentang tiga Ranperda yang sedang dibahas bersama DPRD Tanah Datar pada Rapat Paripurna DPRD, selasa (14/10) kemaren, Fraksi Gerindra melalui juru bicara Mulyani menyoroti banyak hal untuk menjadi pertimbangan Pemkab untuk melaksanakannya.

Menurut Mulyani, setelah kami pelajari dan cermati Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 RANPERDA ini, maka pada kesempatan ini ada hal – hal yang perlu kami sampaikan terhadap ketiga Ranperda tersebut untuk kesempurnaaannya.

Fraksi Gerindra memandang bahwa P4 GN ( Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ) memang telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di daerah kita. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial, melemahkan generasi muda, dan menurunkan produktivitas masyarakat.

“Sehubungan dengan hal itu fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya langkah pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di tingkat daerah,” ungkap Mulyani.

Namun demikian Dalam mendukung hal ini Fraksi Gerindra mempertanyakan komponen apa saja yang telah dipersiapkan Pemerintah Daerah tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tanah Datar beserta Anggaranya, tanyanya

Terkait dengan Ranperda Grand Design Kependudukan juru bicara Gerindra, Mulyani mengatakan bahwa dalam Ranperda tersebut terdapat lima aspek pembangunan kependudukan, kualitas penduduk yang bagaimana yang dimaksud antara pengendalian kwantitas penduduk dan peningkatan kualitas penduduk.

“Menururt Badan Pusat Statistik (BPS) di kabupaten Tana Datar terjadi kenaikan tingkat kependudukan serta penyebaran penduduk yang belum merata sehingga diperlukan upaya untuk meratakan penyebaran penduduk di Kabupaten Tanah Datar, Bagaimana Pemerintah Daerah mengatur pemerataan penyebaran yang saat ini sudah terdata sesuai NIK, Nagari dan kecamatan,” tanyanya.

Terhadap Ranperda Perlindungan anak merupakan salah satu bentuk urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan anak agar terbebas dari eksploitasi atau diskriminasi, perlu disampaikan data 3 tahun terakhir terhadap pelanggaran Hak anak seperti Kekerasan, penelantaran serta anak putus sekolah

Kemudian fraksi Partai Gerindra meminta evaluasi terhadap Perda-perda yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang atau Perda yang mandul untuk segera di jalankan dan dimaksimalkan, agar tujuan pembuatan perda tersebut dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

Terkait dengan Ranperda yang diajukan ini apabila sudah dijadikan Perda hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak hanya dijadikan pajangan dan arsip daerah daerah saja, kami berharap tujuan mulia ranperda ini menjadi kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar, Harap Fraksi Gerindra (Veri)