Pemerintah Serahkan 160 Sertifikat Tanah di Sulteng, AHY Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

Penyerahan sertifikat tanah untuk Pemda di Sulteng.
Penyerahan sertifikat tanah untuk Pemda di Sulteng.

JakartaPemerintah terus menguatkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di berbagai wilayah Indonesia. Pada Rabu (9/7/2025), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyerahkan 160 sertifikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Sulteng, sebagai bagian dari program strategis nasional untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum atas aset tanah di seluruh penjuru tanah air.

“Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujar Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan. Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat menjadi kunci untuk mewujudkan pendekatan yang kontekstual dan berkeadilan.

Dalam penyerahan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima 37 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD). Sertifikat lainnya diserahkan kepada Bupati Donggala Vera Elena Laruni (1 sertifikat), Bupati Poso Verna Inkiriwang (1 sertifikat), Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa (25 sertifikat), Bupati Parigi Moutong Erwin Burase (4 sertifikat), Wakil Bupati Tolitoli Mohammad Besar Bantilan (1 sertifikat), dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Moh Aria Rosyid (1 sertifikat).

Wamen Ossy menjelaskan, seluruh sertifikat yang diberikan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga pertengahan tahun 2025, Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan capaian signifikan dengan penyelesaian 4.797 dari target 5.494 bidang tanah, atau sekitar 95,56 persen.

Menko AHY dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah, tidak hanya untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Legalitas kepemilikan aset sangat penting, baik bagi masyarakat maupun bagi para calon investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Pemerintah harus hadir untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki rakyat,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Tansri beserta jajaran dan perwakilan Forkopimda Sulteng.(des*)