Pulpis  

Diduga Bikin Stempel Palsu, BPBD Pulang Pisau Disatroni Penyidik Kejaksaan

Pulang Pisau, fajarharapan.id – Suasana Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau mendadak heboh pada Senin (30/6/2025). Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH datang melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran BPBD selama periode 2022 hingga 2024.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/O.2.23/Fd.2/06/2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diyakini berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.

“Kami menemukan sejumlah dokumen yang patut diduga erat kaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BPBD,” ungkap Agustinus.

Tak hanya dokumen, penyidik juga terkejut saat menemukan beberapa stempel mencurigakan. Stempel-stempel itu berlabel nama rumah makan dan instansi lain, namun diyakini palsu karena bukan dikeluarkan secara resmi oleh pihak yang tertera namanya.

“Indikasi kuat menunjukkan stempel-stempel palsu ini digunakan untuk membuat dokumen fiktif, terutama terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan perjalanan dinas,” jelasnya.

Kecurigaan semakin menguat setelah beberapa pejabat di BPBD yang dimintai keterangan di tempat mengakui bahwa stempel-stempel tersebut memang dibuat sendiri, bukan diperoleh dari rumah makan atau toko alat tulis resmi. Temuan ini menjadi bukti awal adanya dugaan modus pemalsuan untuk mencairkan anggaran secara ilegal.

Dokumen-dokumen dan stempel palsu itu langsung disita penyidik berdasarkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan di hari yang sama. Langkah cepat ini ditempuh agar barang bukti tidak hilang atau dihilangkan.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus menegaskan, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat terkait untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam dugaan kasus ini. Pemeriksaan lanjutan akan memfokuskan pada alur penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi menjaga integritas pengelolaan anggaran, apalagi ini berkaitan dengan sektor kebencanaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Agustinus.

Kejaksaan pun memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini, sebab dana kebencanaan seharusnya digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana, bukan dijadikan ladang korupsi. Saat ini, tim penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Langkah tegas ini diapresiasi banyak pihak, mengingat sektor kebencanaan sangat vital dan menyentuh langsung hajat hidup masyarakat. Penegakan hukum yang menyasar dugaan korupsi di BPBD Pulang Pisau diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tak bermain-main dengan dana publik, terutama di bidang yang krusial seperti penanggulangan bencana.(Fjr)