Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan eratnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(FJR)






