Pemkab Padang Pariaman Gaungkan Seruan “Ayo Bayar Pajak Daerah .!”

Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggaungkan seruan “Ayo! Bayar Pajak Daerah Sebelum Jatuh Tempo” sebagai bagian dari kampanye peningkatan pajak untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati John Kenedy Azis (JKA) dan Wabup Rahmat Hidayat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Kampanye difokuskan pada berbagai jenis pajak daerah. Seperti pajak reklame, restoran, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, hiburan, hotel, PBB-P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang Pariaman, Zahirman, melalui Kabid Komunikasi Informasi Publik, Heri Sugianto, menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak daerah adalah salah satu instrumen vital untuk membiayai pembangunan. Tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah tidak akan mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal,” ujar Heri Sugianto di Kantor Bupati, pada Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, penerimaan pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai sektor strategis. Mulai dari pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana. Hingga pembangunan infrastruktur seperti jalan, pasar, penerangan, dan fasilitas umum lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan tax ratio daerah sebagai indikator keberhasilan pengelolaan fiskal. Namun, tantangan tetap ada.

“Kita masih menghadapi rendahnya kepatuhan wajib pajak serta kebutuhan pendanaan pembangunan yang besar, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” jelasnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkab Padang Pariaman juga meluncurkan kampanye dengan pendekatan yang lebih komunikatif dan bernuansa ringan.

Salah satu kutipan yang digunakan berbunyi, “Ketika kamu kehilangan arah dan gelisah, mungkin kamu lupa belum bayar pajak kendaraan.”

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah memberikan insentif berupa gratis bea balik nama kendaraan bermotor bekas dan kemudahan pembayaran pajak hingga 60 hari sebelum jatuh tempo melalui gerai Samsat terdekat.

“Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan. Pajak yang Anda bayarkan, kembali untuk kesejahteraan bersama,” tegas Heri.

Langkah Padang Pariaman ini sejalan dengan semangat nasional untuk memperkuat otonomi daerah. Sekaligus memperluas basis penerimaan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.(bay).