Skandal Wisata Mangkrak Rp2,9 Miliar, Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Perumda PSM

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggebrak publik dengan langkah tegas menyita tiga wahana wisata mangkrak senilai hampir Rp3 miliar di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggebrak publik dengan langkah tegas menyita tiga wahana wisata mangkrak senilai hampir Rp3 miliar di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang

Padang,  fajarharapan.id  – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggebrak publik dengan langkah tegas menyita tiga wahana wisata mangkrak senilai Rp2,9 miliar di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dalam penggunaan anggaran tahun 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid menyebutkan, ketiga wahana yang disita yakni Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Ketiga proyek ini dibangun menggunakan dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta dana internal Perumda PSM. Proyek yang awalnya ditujukan untuk menunjang pariwisata justru berakhir terbengkalai dan merugikan keuangan daerah.

Langkah penyitaan oleh Kejati Sumbar dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Padang, tertanggal 7 Mei 2025. Tak hanya penyitaan fisik di lokasi Pantai Air Manis, kejaksaan juga melakukan pengumpulan dokumen di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan yang sama.

Hasil penyidikan awal Kejati Sumbar memperkirakan total kerugian negara dari pembangunan tiga wahana tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga sarat penyimpangan hukum dalam proses perencanaannya.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini sejak awal tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Banyak proses yang diduga dilanggar, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan bukan hanya terhadap fisik wahana di lokasi, tapi juga dokumen dan aset administratif yang berkaitan dengan proyek tersebut di kantor Perumda PSM. Semua ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.

Rasyid menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut secara intensif. Penyidik dari Kejati Sumbar sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan proyek. Dalam waktu dekat, identitas calon tersangka akan diumumkan secara resmi.

“Bukti permulaan sudah cukup. Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ucap Rasyid.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, terutama di sektor pengelolaan keuangan daerah dan perusahaan milik pemerintah.

Kasus ini mencuri perhatian banyak kalangan di Kota Padang. Tokoh masyarakat setempat, Yusrizal, menyambut baik langkah Kejati Sumbar dan berharap agar penyidikan dilakukan secara terbuka. Ia menilai proyek pembangunan wahana tersebut sejak awal tidak pernah menunjukkan kejelasan tujuan.

“Sebagai warga Pantai Air Manis, kami tahu betul bahwa wahana-wahana itu jarang beroperasi. Bahkan sejak selesai dibangun, tidak ada petugas, tidak ada promosi, dan tidak ada aktivitas. Itu proyek gagal,” katanya.

Ia mendesak agar seluruh rangkaian penggunaan anggaran ditelusuri hingga tuntas, termasuk pihak-pihak luar yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram dari proyek tersebut.

Kini publik menantikan kelanjutan dari proses hukum yang dijalankan Kejati Sumbar. Siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban, dan apakah kerugian negara dapat dipulihkan, menjadi pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka. Yang pasti, langkah berani ini memperlihatkan bahwa hukum masih punya daya dobrak — terutama saat aparat penegak hukum bersikap tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Ab)

Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggebrak publik dengan langkah tegas menyita tiga wahana wisata mangkrak senilai Rp2,9 miliar di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dalam penggunaan anggaran tahun 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid menyebutkan, ketiga wahana yang disita yakni Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Ketiga proyek ini dibangun menggunakan dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta dana internal Perumda PSM. Proyek yang awalnya ditujukan untuk menunjang pariwisata justru berakhir terbengkalai dan merugikan keuangan daerah.

Langkah penyitaan oleh Kejati Sumbar dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Padang, tertanggal 7 Mei 2025. Tak hanya penyitaan fisik di lokasi Pantai Air Manis, kejaksaan juga melakukan pengumpulan dokumen di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan yang sama.

Hasil penyidikan awal Kejati Sumbar memperkirakan total kerugian negara dari pembangunan tiga wahana tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga sarat penyimpangan hukum dalam proses perencanaannya.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini sejak awal tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Banyak proses yang diduga dilanggar, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan bukan hanya terhadap fisik wahana di lokasi, tapi juga dokumen dan aset administratif yang berkaitan dengan proyek tersebut di kantor Perumda PSM. Semua ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.

Rasyid menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut secara intensif. Penyidik dari Kejati Sumbar sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan proyek. Dalam waktu dekat, identitas calon tersangka akan diumumkan secara resmi.

“Bukti permulaan sudah cukup. Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ucap Rasyid.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, terutama di sektor pengelolaan keuangan daerah dan perusahaan milik pemerintah.

Kasus ini mencuri perhatian banyak kalangan di Kota Padang. Tokoh masyarakat setempat, Yusrizal, menyambut baik langkah Kejati Sumbar dan berharap agar penyidikan dilakukan secara terbuka. Ia menilai proyek pembangunan wahana tersebut sejak awal tidak pernah menunjukkan kejelasan tujuan.

“Sebagai warga Pantai Air Manis, kami tahu betul bahwa wahana-wahana itu jarang beroperasi. Bahkan sejak selesai dibangun, tidak ada petugas, tidak ada promosi, dan tidak ada aktivitas. Itu proyek gagal,” katanya.

Ia mendesak agar seluruh rangkaian penggunaan anggaran ditelusuri hingga tuntas, termasuk pihak-pihak luar yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram dari proyek tersebut.

Kini publik menantikan kelanjutan dari proses hukum yang dijalankan Kejati Sumbar. Siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban, dan apakah kerugian negara dapat dipulihkan, menjadi pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka. Yang pasti, langkah berani ini memperlihatkan bahwa hukum masih punya daya dobrak — terutama saat aparat penegak hukum bersikap tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Ab)