Kota Pariaman – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa merupakan ujung tombak keterbukaan informasi di tingkat desa. Fungsinya sebagai jendela informasi publik, menjadikan keberadaannya krusial dalam memastikan warga mendapat akses terhadap informasi yang akurat dan transparan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman, Noviardi, saat membuka Sosialisasi Pembentukan PPID Desa yang digelar di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman,pada Senin (5/5/2025).
Acara ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa dan operator PPID Desa se-Kota Pariaman, dengan narasumber Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Zasnur Rahim, dan dimoderatori pejabat fungsional Diskominfo.
“Informasi yang diberikan ke masyarakat harus sesuai realita, bukan dibuat-buat. Semua kegiatan desa harus transparan dan bisa diakses warga di PPID Desa,” tegas Noviardi.
Ia menambahkan, melalui pembentukan PPID Desa, Pemko Pariaman ingin menyatukan langkah dan memperkuat komitmen pelayanan informasi publik berbasis Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, Zasnur Rahim memaparkan lima tahapan pembentukan PPID Desa, yaitu pertama Penunjukan PPID oleh kepala desa, biasanya Sekretaris Desa. Kedua, Penyusunan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiga, Sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi dan manfaat PPID. Keempat, Penyediaan informasi publik melalui media seperti papan pengumuman, website, dan media sosial. Kelima, Pelayanan permohonan informasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Dengan hadirnya PPID Desa, masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses informasi. Bila ada kendala, PPID Desa bisa langsung berkoordinasi dengan PPID Kota Pariaman,” tutup Zasnur.(r-mak).






