Pulpis  

407 PPPK Pulang Pisau Ikuti Pembekalan Sebelum Bertugas

Pulang Pisau, fajarharapan.id — Sebanyak 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Pulang Pisau resmi mengikuti kegiatan pembekalan sebelum mulai mengemban tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat, Senin (28/4/2025).

Pembekalan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan setiap ASN dan PPPK memahami tugas, fungsi, nilai, dan etika kerja sebelum menjalankan masa baktinya.

Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifai, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun anggaran 2024. Ia menekankan pentingnya kegiatan pembekalan ini sebagai fondasi awal dalam menjalani tugas sebagai abdi negara.

“Ini adalah anugerah besar. Banyak orang masih berjuang untuk menjadi PPPK. Maka, syukurilah kesempatan ini dengan semangat kerja yang disiplin, penampilan yang rapi, serta pemakaian seragam dan name tag yang sesuai aturan,” ujar Ahmad Rifai.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dan bersikap profesional di lingkungan kerja. Tak lupa ia menekankan bahwa status PPPK memiliki batas waktu dan dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran berat.

“Perjanjian kerja berlaku selama lima tahun. Ini bukan status seumur hidup. Jika ada laporan ketidakdisiplinan dari kepala OPD, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, bahkan jika seseorang memiliki ‘beking’ atau dukungan dari pihak tertentu.

Mengakhiri sambutannya, ia berharap seluruh PPPK yang baru diangkat mampu menjalankan tugasnya sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau—melayani masyarakat secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.(Fjr)