Pemdakab Padang Pariaman Siapkan Ranperbup Pembentukan 15 Calon Nagari Persiapan Tahun 2025

Padang Pariaman – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Tim Pembentukan Nagari Persiapan (TPNP) sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) untuk Pembentukan Nagari Persiapan pada tahun 2025. Sebanyak 15 Calon Nagari Persiapan akan dibentuk melalui Ranperbup ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD, Dr. H. Hendri Satria, AP, M.Si, dalam wawancaranya dengan media ini, pada Jumat (7/3/2025) di ruang kerjanya, terkait proses pemekaran Nagari Persiapan yang tertunda selama dua tahun terakhir.

Hendri Satria menjelaskan bahwa pemekaran untuk Nagari Persiapan dilakukan secara bertahap melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Proses ini dimulai dari musyawarah di tingkat bawah yang melibatkan tokoh masyarakat setempat, serta diajukan dengan berkas lengkap termasuk potensi wilayah, batas wilayah dengan peta dari BIG dan berita acara musyawarah,” ucap dia.

Ia jelaskan bahwa seluruh berkas yang diterima dibahas oleh TPNP untuk menyusun Ranperbup, yang kemudian akan diselaraskan pengharmonisasian dengan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, Ranperbup untuk pembentukan 15 Calon Nagari Persiapan sudah hampir selesai, dari 21 usulan yang diterima DPMD,” jelas Hendri Satria, didampingi Kabid Bina Pemerintahan Nagari, Masyar Arisky.

Hendri juga menyebutkan bahwa ada empat Wali Nagari induk yang disurati terkait namanya calon nagari persiapan untuk perlu diperbaiki. Karena, tidak memenuhi ketentuan nama Nagari, yang hanya boleh terdiri dari tiga kata, agar melakukan perbaikan.

“Keempat Nagari tersebut sudah melaksanakan musyawarah dengan elemen masyarakat,” tambahnya.

Masyar Arisky menambahkan bahwa Nagari Persiapan ini, jika berjalan lancar tanpa ada masalah dalam lima tahun, akan dinaikkan statusnya menjadi Nagari Definitif melalui Peraturan Daerah (Perda) nantinya.

Sementara itu, ada enam calon Nagari Persiapan yang tidak memenuhi syarat. Tentu akan harus menunggu tiga tahun lagi untuk diajukan kembali.

Adapun 15 Calon Nagari Persiapan yang lolos verifikasi dokumen dan peta resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai berikut: (1). Aua Malintang Tengah, (2). Sungai Garinggiang, (3). Kampung Dadok, (4). Sungai Sirah Utara, (5). Sungai Sirah Selatan, (6). Sungai Sirah Timur, (7). Kuranji Hilir Timur, (8). Kuranji Hilir Selatan

Selanjutnya, (9). Pilubang Utara,(10). Pilubang Timur, (11). Duku Pilubang, (12). Campago Utara, (13). Padang Alai Utara, (14). Lurah Ampalu Timur, dan (15). Kurai Taji Utara.

Dengan terbentuknya 15 Nagari Persiapan tersebut, maka terdapat 118 Nagari di Padang Pariaman, yang sebelumnya telah mempunyai 103 Nagari. (bay).