Pedagang Kaki Lima Ditertibkan di Pasar Rakyat Kota Pariaman Menyambut Ramadhan 1446 H

Kota Pariaman – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Pariaman melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Rakyat Pariaman.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 03.00 hingga 10.00 WIB, melibatkan tim dari berbagai instansi, termasuk Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop UMKM, camat, lurah, serta unsur TNI dan Polri.

Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Elfis Candra, mengungkapkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana Kota Pariaman yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kegiatan ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman sangat penting untuk mendorong perekonomian masyarakat. Namun, kami tetap menekankan pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota,” ujarnya, pada Kamis 27 Februari 2025 di Pariaman.

Elfis menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjadikan Pariaman sebagai kota yang bersih dan teratur, termasuk area sekitar Pasar Rakyat.

“Operasi ini akan dilakukan selama 10 hari dan akan terus berlanjut dengan pengawasan rutin agar pasar tetap tertib,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian, menekankan bahwa penertiban difokuskan pada pedagang yang menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan.

“Trotoar harus digunakan oleh pejalan kaki, dan parkir kendaraan hanya boleh di area yang telah disediakan,” tegasnya.

Alfian juga mengimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk mematuhi aturan yang ada demi kelancaran dan kenyamanan di Pasar Rakyat Pariaman.

Pemerintah Kota Pariaman berharap melalui penertiban ini, kawasan pasar bisa tetap tertib dan aktivitas ekonomi berjalan dengan aman dan lancar.(ssc).